PARIMO,- Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang terdiri dari Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Ketua DPRD Parimo, Kapolres, dan Perwira Penghubung (Pabung) 1306 Donggala bersama Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Ketua-ketua Fraksi Partai DPRD Parimo melaksanakan rapat membahas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penegakan hukumnya di wilayah Kabupaten Parimo, Senin (01/03/2021) di Kantor DPRD.
Dalam rapat ini disepakati, menghentikan segala aktivitas Pertambangan di wilayah tersebut yang tidak memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi.
Memastikan hasil keputusan dipatuhi, Wakil Bupati Badrun Nggai mengaku akan menerbitkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada seluruh Camat agar mengawasi jika masih terdapat kegiatan PETI wilayah Kecamatannya paska putusan ini.
“Dari Pemerintah Daerah nantinya akan membuat Surat Edaran (SE) kepada seluruh Camat agar menjaga secara keseluruhannya apabila ada penambang ilegal untuk bisa mereka awasi. Kalau ini kita tidak laksanakan kita akan kena dampaknya. Kalau kemarin di Kecamatan Ampibabo kita putuskan ditutup sementara, tadi mereka (putuskan) tidak ada istilah sementara. Ditutup, sambil menunggu proses selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Wabup.***
Reporter: Supardi