Kejati Sulteng ‘Tutup Mulut’ Soal Kasus Mangkrak Proyek Gardu Listrik Morowali Senilai 3,4 M

  • Whatsapp

PALU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) tutup mulut terkait kelanjutan kasus mangkraknya proyek pembangunan gardu listrik di Kabupaten Morowali senilai 3,4 Miliar lebih.

Dikutip dari Deadline-news.com, proyek yang dikerjakan oleh PT Multi Graha Industri tersebut beralamat di Gd. Menara Global Lt.26- Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.27 Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan NPWP 02.901.445.3-063.000

Bahkan, pihak Kejati Sulteng, melalui Kasi Penkum Kejati, Inti Astutik tak memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut saat beberapa kali ditanyai media ini.

“Maaf nanti dikonfirmasi ya, saya masi ada urusan diluar, makasih,” tulisnya melalui WhatsApp, Jumat (26/3/21).

Selanjutnya, pada tanggal 27 Mei 2021, media ini kembali mengkonfirmasi terkait kelanjutan kasus tersebut, namun lagi-lagi pihak Kejati hanya memberikan jawaban sepintas.

“Sabar ya nanti di konfirmasi,” tulisnya.

Tak sampai disitu, pada Senin tanggal 29 Maret media ini kembali mempertanyakan terkait kasus yang sama, namun tak ada jawaban hingga berita ini dinaikan.

Bahkan, dikutip dari Deadline-nenews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebelumnya, Sulteng Gerry Yasid, SH, MH yang menjawab dikonfirmasi via chat deadline-news.com beberapa hari lalu membenarkan jika pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan mangkraknya proyek pembangunan Gardu Listrik di Kabupaten Morowali.

“Tim Kejati dibawah komando Wakajati Sulteng tengah melakukan puldata terkait dugaan mangkraknya proyek Gardu Listrik di Morowali yang nilainya mencapai Rp,34 miliyar lebih. Silahkan konfirmasi langsung ke Wakajati perkembangannya,” ujar mantan Wakajati Sulsel itu.

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait