Muharram: Reses Deprov Dibagi Dua Gelombang

  • Whatsapp
Ft: Zainal/Humas DPRD Sulteng
banner 728x90

Palu,- Masa reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk tahun sidang 2021 akan dibagi kedalam dua gelombang. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin bersama Sekretaris DPRD Sulawesi Tengah, Tuty Zarfiana dan Kabag Persidangan dan Risalah, Wahid Irawan kepada sejumlah media, Rabu (10/03/2021) di Warkop DPRD Sulawesi Tengah.

Muharram mengatakan bahwa penjaringan aspirasi atau masa reses dibagi menjadi gelombang pertama pada 16-23 Maret 2021 dan gelombang kedua 24-30 Maret 2021. Reses ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD untuk kembali ke Dapil masing-masing, guna menjaring aspirasi masyarakat. Hanya saja kali ini resesnya harus memperhatikan Protokoler Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19. Khusus daerah yang zona merah, Prokesnya lebih ketat. Jika sebelumnya satu titik reses bisa sampai 100 orang yang hadir, kini maksimal 50 orang.

“Jadi kalau biasanya satu kali reses hanya dua titik, khusus zona merah menjadi empat titik,” kata Muharram.

Pada kesempatan ini Muharram juga mengapresiasi kinerja Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah dalam memfasilitasi reses. Meskipun reses sudah berlangsung lama, baru kali ini sebelum pelaksanaan reses, diumumkan kepada masyarakat.

Olehnya masyarakat Sulawesi Tengah untuk bisa memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan reses. Sebab, hasil reses tersebut akan disampaikan dalam forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kemudian menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), ungkap muharram.

Sekretaris dewan Tuty Zarfiana mengungkapkan, bahwa sengaja pengumuman reses disampaikan lebih awal agar masyarakat mengetahui pada 16-23 Maret 2021 anggota dewan melaksanakan reses gelombang pertama, dan 24-31 Maret 2021 reses gelombang kedua. Sementara pelaksanaannya harus sesuai standar Prokes, diantaranya lokasi reses akan disiapkan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh dan mengatur jarak. Bagi peserta reses wajib menggunakan masker.

“Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah memfasilitasi semua itu agar reses anggota dewan benar-benar sesuai standar Prokes pencegahan Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu Kabag Persidangan dan Risalah, Wahid Irawan berharap masyarakat Sulawesi Tengah memanfaatkan dengan baik momentuk reses anggota dewan tersebut. ***

Sumber: Humas DPRD Sulteng

Berita terkait