PETI Buranga : Tujuh Tewas, Dua Tsk dan Tiga DPO

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Kepolisian Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan dua Tersangka (TSK) terkait dengan penambangan emas ilegal yang menimbulkan korban jiwa di Wilayah Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Untuk wilayah Parimo, berkaitan dengan penambangan ilegal yang menimbulkan korban di wilayah desa Buranga, kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Motong, saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Polres Parigi Moutong,” ujar Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimsua) Polda Sulteng, AKBP Sirajuddin Ramly, Senin (15/3/21), yang dihadiri, Polda Sulteng, Danrem, Kadis ESDM Sulteng, Kadis Perizinan Kepala Taman Nasional Lore Lindu.

AKBP Sirajuddin menjelaskan, dari kegiatan penyidikan sudah ditetapkan 2 tersangka dengan inisial JWN, FDL yang merupakan operator. Kemudian, kata Dia, ditetapkan juga Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak tiga orang, dua operator dan 1 pemodal yang saat ini tim melakukan pengejaran terhadap 3 DPO tersebut.

“Untuk peristiwa kejadian Buranga, kami mengamankan 4 unit excavator, jadi empat excavator dengan dua tersangka saat ini, kemudian 3 DPO,” ujarnya.

Tim juga, lanjutnya, berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara, karena di indikasikan pemodal ini adalah warga Sultra, berdomisili KTP di Kendari. “Saat ini tim berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DPO yang menjadi pemodal dari pada aktivitas dan kegiatan penambangan ilegal yang ada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo,” jelasnya.

Sehingga, kata Dia, untuk di wilayah Parimo, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang ada di desa Sijoli, Kecamatan Moutong. Dan, kata Dia, ada lima tersangka yang kami amankan dan satu barang bukti yakni 1 unit excavator.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait