Tiba di Bandara MSA Palu, DPO Koruptor CAP Digiring ke Kejati

  • Whatsapp

PALU,- Tiba di bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu, Daftar Pencarian Orang (DPO) korupsi proyek Jembatan Torate CS, Christian Andi Pelang (CAP) langsung digiring petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

CAP dikawal setidaknya 15 Personil Kejati Sulteng dan aparat Polda Aparat Kepolisian Polda. menuju mobil tahanan dan dibawa ke tahanan.

“Kami melakukan penjemputan terhadap DPO kami sejak tahun 2019.Tersangka DPO ini merupakan, tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengerjaan penggantian empat jembatan Torate,” kata ASPIDSUS Kejati, Muhammad Jefry, Kamis (25/3/21).

CAP adalah rekanan pengerjaan penggantian empat jembatan Torate, dengan anggaran sekitar 14,9 M. Yang bersumber dari angaran kementerian PUPR RI.

Dari pantauan media ini, DPO tiba di bandara Sis Al Jufrie Palu pukul, 06.30 WITA, dan diterbangkan dari bandara Jakarta pada pukul 02.30 WIB.

DPO Tersangka (Kemeja Biru) kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengerjaan Jembatan Torate CS saat digiring pihak Kejati Sulteng ketika baru tiba di Bandara MSA Palu/Foto: Yohanes Clemens

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tersangka kasus korupsi bernama Christian Andi Pelang (CAP) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejati Sulawesi Tengah pada kegiatan penangkapan DPO atas nama tersangka CAP,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Rabu.

“CAP merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa, tersangka perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS, dengan anggaran sebesar Rp14,9 miliar,” ujar dia.

Christian Andi Pelang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang, yaitu DPO sejak Juni 2019. KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO tersebut sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.

“Setelah dilakukan penangkapan tersangka kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal, selanjutnya diterbangkan ke Palu, Sulteng,” kata Ali. **

Reportase : Yohanes Clemens
Editor : Andono Wibisono

Berita terkait