Tragedi Buranga; Empat Excavator Disita, Satu Tersangka Ditetapkan

  • Whatsapp
banner 728x90

PARIMO,- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah menyita 4 (empat) alat berat excavator yang diduga keras digunakan beroperasi di pertambangan tanpa izin (PETI) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, pasca terjadinya longsor yang menyebabkan 7 (tujuh) orang pendulang emas meninggal dunia, 24 Februari 2021 lalu.

Empat alat berat terdiri dari 3 excavator merek volvo dan 1 merek doosan yang kini diamankan di area markas Polres Parimo adalah hasil temuan lapangan di lokasi tambang ilegal Buranga oleh tim kepolisan.

Kapolres, AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H, S.IK mengatakan proses penanganan lokasi PETI Buranga telah melalui rangkaian penyelidikan yang kini sudah berada tahap penyidikan.

Dari rangkaian pemeriksaan, akhirnya menetapkan satu orang tersangka inisial ML (23) beralamat Desa Maleali dengan keterlibatannya sebagai operator alat berat di PETI Buranga berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa 02 Maret 2021 lalu.

Tersangka ML telah ditahan dalam rumah tahanan Negara Polres Parimo berdasarkan surat perintah Kepolisian bernomor: SP. Han/22/III/2021/Sat Reskrim.

Pada penanganan perkara PETI ini, Polres Parimo melibatkan beberapa pihak, diantaranya Bareskrim dan saksi ahli dari IPB yang khusus menerangkan terkait lingkungan. Sebab, penetapan sanksi hukum perkara ini menggunakan undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan pasal 98 ayat (1) dan (3) undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sedangkan, soal pelanggaran undang-undang Kehutanan tidak bisa digunakan dalam perkara PETI Buranga, sebab lahan pertambangan itu berstatus Areal Penggunan Lain (APL), dan tidak masuk kawasan hutan lindung.

Kapolres AKBP Andi Batara mengaku, saat ini telah memerintahkan tim untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para oknum yang diindikasikan terlibat baik dengan peranan sebagai pemodal maupun selaku operator alat berat. Pasalnya, pasca peristiwa longsor semua oknum yang harus bertanggungjawab atas tragedi Longsor PETI Buranga sudah melarikan diri.

AKBP Andi Batara mengatakan, selama proses pengincaran, pihak kepolisian belum ingin memberikan keterangan terkait insial maupun jumlah para oknum yang sudah telah menjadi target penangkapan, sebab hal itu akan semakin mempersulit proses pencarian yang kini sedang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Parimo.

“Kendalannya, kami mencari orang-orang yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait titik dimana keberadaanya,” jelas Kapolres, saat ditemui di ruangannya, Rabu (10/03/2021).

Meskipun demikian, Kapolres, memastikan dirinya serius menangani kasus PETI Buranga sesuai perintah Polda Sulteng dan Mabes Polri. “Persoalan PETI Buranga ini sudah menjadi perkara nasional,” tandasnya.***

Reporter: Supardi

Berita terkait