Jakarta,– Sejumlah Bank Konvensional akan hengkang dari Nanggroe Aceh Darussalam tahun ini.
Adapun bank-bank yang pamit ialah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, hingga PT Bank Panin Tbk.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Mayoritas akan menutup kantor cabang konvensional mereka dan mengalihkannya ke lini bisnis syariah yang dimiliki seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga. Namun, ada juga yang benar-benar hengkang selamanya, yaitu Bank Panin.
Keputusan ini diambil sebab perbankan harus mengikuti aturan Pemerintah Aceh. Aturan yang tertera dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga keuangan syariah yang telah diberlakukan sejak 4 Januari 2019.
“Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah,” ungkap Pasal 2 Qanun LKS
Artinya, seluruh layanan bank dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh hanyalah yang berprinsip syariah. Dengan begitu, aktivitas keuangan konvensional atau nonsyariah harus ditutup dan tidak boleh diberlakukan.
Kebijakan ini diambil agar kedepannya perekonomian masyarakat Aceh bisa menerapkan sistem islami.
Apabila Qanun dilanggar, ada beberapa sanksi yang akan diberikan, yaitu denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi, hingga pencabutan izin usaha. ***