Palu,- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim mendukung surat edaran menteri agama No. 06 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemik corona. SE tersebut akan terimplementasi dengan baik di tengah masyarakat tentu dengan cara sosialisasi yang baik dan secara perlahan sehingga masyarakat bisa paham tentang isi dari SE Menteri Agama terkait diantaranya tidak shalat berjamaah di Mesjid maupun mushallah.
Waket Arus Abdul Karim menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama FORKOPIMDA yang dipimpin oleh Gubernur Sulteng, Drs. H. Longki Djanggola M.Si dengan tokoh-tokoh agama serta organisasi keagamaan lainnya di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng pada selasa 22/4/2020.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Syafril Nursal, Danrem 132 Tadulako, Brigjen Farid Makmur, Wakil Gubernur Sulteng H. Rusli Baco Dg. Palabbi, Danlanal Palu, Kakandepag Sulteng H. Rusman Langke, Ketua MUI Sulteng, dan Kota Palu, Ketua Dewan Masjid Indonesia Sulteng, dan beberapa ketua ormas islam lainnya.
Dari masukan dan informasi yang diterima dalam rapat tersebut, Gubernur akhirnya memutuskan akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sulteng yang intinya adalah mengharapkan kerja sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di tempat ibadah atau tempat umum lainnya yang melibatkan orang banyak dengan langkah menginstruksikan kepada pengelola masjid/ ta’ mir untuk membuka masjid hanya untuk keperluan mengumandangkan azan sebagai penanda masuknya waktu sholat.
Selain itu poin penting lainnya adalah melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat agar tidak mudik ke daerah lain menjelang lebaran. Instruksi Gubernur ini mendapat dukungan dari TNI/Polri dan akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar.***
Reporter: Ikhsan Madjido