Hati-hati, Ini dia Hukum vaksin Astrazeneca di Bulan Ramadhan

  • Whatsapp

Jakarta,- Dibulan Ramadhan pandemi covid-19 masih melanda Indonesia, tentunya ini akan menjadi suatu kendala bagi umat Islam yang berpuasa, upaya Pemerintah terus dilakukan dalam pelaksanaan vaksin di bulan Ramadhan, lantas bagaimana hukum vaksin Astrazeneca bagi orang yang sedang berpuasa?

Terjadi suatu polemik dalam kasus yang satu ini, fatwa MUI Pusat dan MUI Jatim dalam menanggapi vaksin Astrazeneca memiliki perbedaan dan persamaan. Persamaannya: boleh digunakan. Perbedaannya: Jatim (boleh karena halal), Pusat (boleh karena darurat).

MUI Jatim menetapkan vaksin Astrazeneca halal dengan argumen istihalah (perubahan benda najis menjadi suci) mutlak, rujukan tersebut berdasarkan Mazhab Hanafi dan Maliki dengan mengambil contoh perubahan anggur (suci) menjadi khamr (najis), lalu jadi cuka (suci). Kulit bangkai (najis) menjadi suci setelah disamak, juga proses istihalah.

Sedangkan MUI Pusat menetapkan vaksin Astrazeneca haram, karena istihalah harus berdasarkan dalil kuat dan tidak menerima babi dan turunannya sebagai istihalah dengan rujukan Mazhab Syafi’i yang memegang prinsip dengan hati-hati.

Jadi, pada perubahan khamr jadi cuka, kulit bangkai disamak, termasuk tanaman yang pakai pupuk najis berbuah suci, MUI Pusat masih menerima. Namun tidak pada pemanfaatan bahan dari babi dan turunannya.

Dengan prinsip tersebut, bagi MUI Pusat, memanfaatkan bahan dari babi adalah haram. Terlepas di akhir proses itu muatan babinya masih ada atau tidak.

Lantas bagaimana dengan vaksinasi Astrazeneca di Bulan Ramadhan? Untuk itu MUI Pusat memberikan jalan, bahwa vaksinasi Astrazeneca boleh sebab keadaan darurat, namun bukan berarti ini menjadikan dari yang haram menjadi halal atau menghalalkan yang haram.***

Reporter: Zein Fatur

Berita terkait