Palu, – Tersangka kasus dugaan korupsi jembatan Torate bertambah. Setelah pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menahan RL yang kini berada di rumah tahanan Polda Sulteng.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers Kejati Sulteng bersama insan media, Jumat (16/4/2021) di ruang press room Kejaksaan Tinggi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan bahwa tersangka RL tiba di Kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.30 Wita untuk menjalani proses administrasi.
“Setelah menjalani proses administrasi, RL lalu digiring menuju mobil tahanan, menuju rumah tahanan Polda Sulteng,” ungkap Kajati Sulteng.
Menurutnya, berkas perkara kasus tersebut ajan dirampungkan. Kemudian akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Palu.
RL merupakan Kasatker Dinas Kimpraswil Sulteng, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggantian jembatan Torate Cs, yang dikatsir merugikan negara Rp 2,8 miliar.
Dari pemberitaan media ini sebelumnya, penyidik Kejati juga telah menahan tersangka, Cristian Andi Pelang pada Rabu 23 Maret 2021 lalu. Cristian Andi Pelang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO). ***
Reporter: Firmansyah Lawawi