Morowali, – Dua terduga pelaku yang terlibat
narkoba berhasil diringkus oleh pihak Satresnarkoba Polres Morowali Sulawesi Tengah belum lama ini. Status keduanya akan kembali disampaikan setelah ada hasil dari Labfor yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kedua terduga adalah inisial “I” yang merupakan petani, dan “AM” adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.
Dalam penjelasannya, Kasat Narkoba Polres Morowali, AKP Sihar Lumbang Tobing, pada Jum’at (16/04/2021) mengatakan, bahwa kedua terduga belum dapat dihadirkan, namun barang bukti sudah bisa diperlihatkan.
“Hasil pemeriksaan labfor harus diterangkan oleh ahli bahwa barang yang diduga narkotika tersebut memang jenis sabu dan dibuatkan secara tertulis” ungkapnya.
Untuk TKP dalam kasus ini berada dua tempat, yakni di Kelurahan Lamberea Kecamatan Bungku Tengah saat terduga “I” sedang berada di dalam rumah. “Anggota saya langsung melakukan penggeledahan badan terhadap “I” dan ditemukan 15 sachet plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di celana dalam bagian belakang yang digunakannya, petugas juga menemukan barang bukti uang tunai Rp6.220.000,- (Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dan hasil pemeriksaan bahwa uang tersebut hasil dari penjualan sabu” ungkap AKP S L Tobing.
Dari hasil pengembangan dari terduga “I”, kata Kasat Narkoba, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang beralamat di Desa Bahomoleo Kecamatan Bungku Tengah. “Saya bersama tim langsung menuju alamat yang diberikan oleh terduga “I”, kami langsung ke alamat tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah “AM” alias A, iapun langsung mengaku kemudian mengambil sebuah celana yang digantung di dalam kamar dan mengeluarkan 3 sachet plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari saku celana, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu serta kaca pirex dan korek api gas”
Hasil interogasi dan pengembangan, barang yang diduga sabu tersebut diperoleh lelaki AM alias A dari seseorang yang mengaku atas nama “S” alias “P” yang berada di dalam Lapas Petobo Palu. “Jadi, sistemnya untuk “S” alias “P” ini melakukan komunikasi dengan terduga “AM”, setelah terjadi pembicaraan, nanti lelaki “S” alias “P” akan mengirimkan kurir untuk mengatarkan barang titipan kepada terduga “AM”, jadi nantinya yang dari Lapas Petobo terjadi komunikasi, selanjutnya akan dikirimkan kurir untuk mengatarkan sesuai perjanjian tempat-tempat yang disepakati” urai Sihar.
Dikatakannya, pihaknya telah melaporkan hal itu kepada Direktur Narkoba Polda Sulteng yang nantinya akan turun langsung ke Lapas Petobo.
Untuk barang bukti dari inisial “I”, didapatkan barang diduga narkotika jenis sabu seberat 15,32 gram, uang tunai Rp6.580.000,- sedangkan dari terduga “AM ” berjumlah 4,18 gram, satu buah alat hisap, dan satu unit handphone.
Seperti diketahui, “AM” pernah menjalani rehabilitasi narkoba beberapa tahu lalu di SPN Labuan Panimba Palu. ***
Reporter: Bambang Sumantri