Wagub ; Pengelolaan Pertambangan Minerba Menjadi Kewenangan Kementerian ESDM RI

  • Whatsapp

Palu, – Kebijakan sektor pertambangan telah mengalami perubahan dengan hadirnya UU no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dimana sejak tanggal 10 Desember 2020 kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan kementerian ESDM RI, dan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Sebagai tindak lanjut dari amanat UU tersebut, pemerintah provinsi telah mengirimkan seluruh data perizinan izin usaha pertambangan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI sesuai surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 540/49/Dis.ESDM tanggal 1 Februari 2021.

Hal tersebut tentu merupakan tantangan baru bagi pelaku usaha pertambangan, sebab segala urusan pertambangan yang tadinya dapat diselesaikan di pemerintah daerah provinsi, maka kedepan harus diselesaikan di pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Rusli Dg. Palabbi, SH, MH dalam sambutan gubernur ketika membuka secara resmi Rapat Kerja Tahunan sekaligus pelantikan pengurus Perwakilan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2021 – 2024, bertempat di salah satu hotel Palu, Ahad 4 April 2021.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara-saudara Pengurus Perwakilan Perhapi periode 2021 2024. semoga dapat mengemban amanah dengan mengkaryakan pengabdian terbaik demi kemajuan organisasi, keilmuan dan pengembangan dunia pertambangan di Sulawesi Tengah,” sebut Wakil Gubernur.

Menurut Wakil Gubernur, Perhapi merupakan wadah berhimpunnya para ahli pertambangan di Indonesia, baik akademisi maupun praktisi yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, instansi pendidikan maupun dunia usaha. Keberadaan Perhapi diharapkan akan memberi kontribusi positif bagi pemerintah, masyarakat, pelaku usaha tambang dan badan usaha dimana anggota Perhapi tersebut bekerja.

Pengurus Perhapi juga diminta membuat terobosan-terobosan program yang dapat mengoptimalkan Perhapi sebagai wadah pengembangan sektor pertambangan dan mitra kerja pemerintah daerah dalam membangun Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing sesuai dengan tema “Bersama Perhapi kita perkuat hilirisasi pertambangan menyongsong revolusi industri 4.0 dan 5.0 untuk kemajuan Sulawesi Tengah”.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM akan mendukung setiap program kerja yang dilaksanakan oleh Perhapi Perwakilan Sulawesi Tengah serta berharap agar para pengurus Perhapi melalui anggotanya yang banyak tersebar di perusahaan tambang, untuk senantiasa menerapkan kaidah good mining practise, mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku serta berkegiatan secara terencana dan berwawasan lingkungan dalam melakukan setiap kegiatan usaha pertambangannya,”sebut Wakil Gubernur.

Gubernur-Wakil Gubernur Pamit

Pada kesempatan itu pula Gubernur beserta Wakil Gubernur dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya apabila di dalam menjalankan amanah kepemimpinan masih terdapat celah kekurangan yang menimbulkan kekeliruan dan ketidaknyamanan saat berkoordinasi dan berkomunikasi, sekaligus mohon pamit karena tanggal 16 juni 2021 merupakan akhir masa jabatannya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Gubernur beserta Wakil Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada bupati/walikota, forkopimda, ASN beserta mitra kerja atas segala dukungan dan kerjasamanya dalam membantu melaksanakan tugas sebagai pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, terutama kepada masyarakat Sulawesi Tengah yang telah memberikan mandat kepercayaan dalam memimpin Bumi Tadulako, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Insya Allah program-program yang telah dijabarkan dan dilakukan selama ini dapat bermanfaat bagi kemajuan daerah, kemakmuran masyarakat Sulawesi Tengah dan juga diridhoi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar wakil gubernur

Sementara itu, Ketua Perhapi Sulawesi Tengah yang baru dilantik, Ir. H. Musliman Malappa, MM menyatakan, kehadiran perhimpunan ahli pertambangan, selain sebagai wadah para profesional di bidang pertambangan juga personal-personalnya adalah pelaku praktisi pengelola perizinan pengembangan potensi mineral mengelola pertambangan atau good mining practice yang mengedepankan pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan sehingga Perhati harus tampil sebagai edukator, mediator yang mampu melakukan investigasi dan klarifikasi permasalahan pertambangan yang ada.

Menurutnya, Provinsi Sulawesi Tengah menjadi sentral perhatian dunia karena adanya nikel serta batuan emas. Disetiap perusahaan memiliki kepala teknik tambang yang merupakan orang-orang personal di bidang pertambangan.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam rapat kerja pihaknya akan mengajukan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, kepada bupati dan walikota serta provinsi dan pemerintah pusat Jakarta. Salah satu rekomendasi dimaksud tentang keterlibatan Perhati sebagai mediator dalam rangka program pemerintah dan pelaku usaha pertambangan sekaligus menjadi edukasi dalam rangka memaksimalkan bagaimana pertambangan yang baik dan benar serta berwawasan lingkungan.

Dikatakannya, Perhimpunan tersebut harus tampil memberikan edukasi yang benar dan sesuai aturan kepada semua perusahaan serta menjalin kerjasama dengan pemerintah sebagai mitra. “Kita luruskan kalau ada hal-hal yang tidak sesuai di lapangan, kita juga harus melihat sejauh mana manfaat dan konstribusi pertambangan bagi daerah,” ujarnya.

Pelantikan Pengurus Perhapi Sulawesi Tengah dilakukan oleh Perwakilan Perhapi Pusat melalui pembacaan SK dan sumpah jabatan dilanjutkan dengan penyerahan Pataka. Adapun susunan pengurus perwakilan Perhapi Sulawesi Tengah yakni ; Ketua Ir. H. Musliman Malappa, MM, Wakil Ketua Moh. Saleh, ST, Sekertaris Zulkarnain Sunu, SE, Bendahara Hamsiah ST, M.Si serta dibantu Wakil Sekertaris, Wakil Bendahara serta masing-masing bidang.

Turut hadir pada kesempatan itu, Pengurus Perhapi Pusat, Kepala ESDM Sulteng, Pengurus Perhapi Sulteng masa bakti 2021-2024 serta pihak terkait lainnya.***

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng

Berita terkait