Palu,- Diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dua wanita berinisial R (54) dan W (22) yang berasal dari Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya dibekuk aparat Polisi Sat Narkoba Polres Palu pada hari ini, Selasa (4/5/21) pukul 14.00 WITA.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K.M.M membenarkan hal ini. Penangkapan dilakukan anggotanya terhadap dua orang wanita dengan kasus Narkotika.
“Ia ada penangkapan dua wanita yang terlibat kasus tindak pidana narkotika tersebut. Dari tangan Pelaku polisi mengamankan barang bukti 60 sachet plastik klip. Diduga berisi sabu dengan berat brutto 55,69 gram, 1 kaleng susu, 2 ember kecil, dan 1 Dompet hitam kecil,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal membenarkan hal itu.
“Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pendalaman informasi di lapangan. Setelah memastikan keduanya terlibat tindak pidana narkotika, polisi melakukan penindakan pada Selasa 4 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WITA,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diterima polisi pada bulan April 2021 lalu. Informasi tersebut, kata dia, menyebutkan bahwa terduga R dan W di Jl Baligau Kota Palu merupakan bandar sabu di kelurahan Tavanjuka kecamatan Tatanga, dan mereka melakukan aksi jual narkoba jenis sabu di kediamannya di Jl Baligau Kota Palu.
Sedangkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 60 paket plastik klip diduga sabu yang disimpan di dapur rumah, serta barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dan saat ini keduanya diamankan ke Satnarkoba Polres Palu untuk dilakukan proses lanjut,” tandasnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens