Kasus Pengeroyokan Telah Disidangkan

  • Whatsapp
Foto: ilustrasi pengeroyokan/liputan6.com

Kejaksaan Negeri Cabang Kolonodale Enggan Berkomentar

Terkait kasus persekusi/pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial “AD” (karyawan swasta), yang dilakukan oleh “RO” (ASN/Guru) di salah satu sekolah Kecamatan Bahodopi, “RA” (honorer) Morowali, “RW” (honorer) Morowali, dan”SF” (honorer) Morowali, beberapa bulan lalu di wilayah Kabupaten Morowali Utara, telah memasuki tahap persidangan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Tenria Waru, saat dikonfirmasi oleh media ini beberapa hari yang lalu. Ia mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa adalah 2 bulan penjara bagi para pelaku.

Informasi yang beredar, sampai saat ini keempat terdakwa belum dilakukan penahanan karena konon kabarnya, ada pihak penjamin yang bertanggung jawab.

Sementara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kolonodale, Agus Susandi yang coba dikonfirmasi beberapa kali via pesan Whats App untuk menanyakan kepastian kapan jadwal sidang putusan terhadap kasus itu, hingga saat ini tidak memberikan respon sedikitpun.

Menurut Kajari Morowali, Kacabjari Kolonodale telah pindah tugas dan mengaku pihaknya tidak dapat memberikan keterangan atau mengintervensi kasus itu, karena sejak awal, penanganannya berada di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Cabang Kolonodale.

Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Mohammad Jafar Hamid yang dikonfirmasi mengenai kasus itu belum dapat memberukan jawaban karena masih dalam masa pengobatan lanjutan di Kota Palu.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali, Amir Aminudin yang ditanyakan apakah benar ada terdakwa yang merupakan ASN dan honorer di lingkup OPDnya mengaku sampai saat ini belum mengetahui masalah itu. “Maaf, sebelum ini diwartakan, saya belum pernah diinfokan tentang hal ini, saya belum bisa komen, saya coba konformasi dulu ke Bahodopi, tapi baiknya saya bisa dikasi info sekolah tempat kejadian” jelasnya.

Mengenai kasus yang menjerat oknum ASN dan honorer tersebut, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurhasni yang ditanyakan pendapatnya via pesan Whats App mengatakan masih akan mempelajari kasus tersebut.

Terpisah, salah satu anggota Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Provinsi Sulawesi Tengah, Adriani yang diminta tanggapannya pada Rabu (5/5/2021) menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku itu sangat disayangkan. “Bagaimana pun kita tidak boleh main hakim sendiri, ada pihak yang berwajib yang dapat memproses dugaan kasus perselingkuhan tersebut, karena dalam Undang-Undang belum ada yang mengatur tentang perselingkuhan, kecuali tentang perzinahan yang ancamannya 9 bulan penjara” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari dugaan perselingkuhan oleh salah satu oknum anggota DPRD Morowali “SL” dengan perempuan “AD”, sehingga memicu kemarahan sang istri dan keluarga. Akibatnya, “AD” yang saat itu berada dalam mobil “SL” dikeroyok, dianiaya bahkan nyaris ditelanjangi sesuai dengan video yang beredar luas di media sosial. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait