KPK Datangi Kantor DPRD Parimo Bahas Komitmen Pemberantasan Korupsi

  • Whatsapp
banner 728x90

Parimo,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (18/05/2021). Dalam kunjungannya, KPK melakukan audiance bersama anggota DPRD Parimo membahas terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Daerah.

Pada pertemuan itu, tim KPK yang dihadiri Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Satgas Pencegahan dan Penindakan Provinsi Sulteng, Rusfian mengatakan, kedatangannya dalam rangka merawat komitmen tentang pencegahan tindak pidana pemberantasan korupsi baik di eksekutif maupun legislatif.

Rusfian berpesan kepada DPRD agar dalam melakukan proses perencanaan penganggaran, pengesahan APBD harus sesuai peraturan berlaku yang pada poinnya bebas suap dan gratifikasi.

“Kami datang dalam rangka merawat komitmen dalam pemberantasan korupsi. Misi kedatangan saya yaitu merawat komitmen, karena yang mahal dari seroang anggota DPRD dan kepala daerah adalah komitmennya. Jadi dari kunjungan ini, kita berharap DPRD juga ikut mendukung ini (upaya pemberantasan korupsi),” Jelasnya.

Ia menuturkan, untuk daerah Sulteng, sebanyak 175 laporan pengaduan masyarakat masuk ke KPK. Dari jumlah itu terbanyak dari Kota Palu. Sedangkan, Kabupaten Parimo pun terdapat beberapa pengaduan masyarakat mulai tahun 2017 ada 3 laporan, tahun 2018 dan 2019 masing ada 2 laporan.

“Dari 175 laporan tersebut paling banyak dugaan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara,” Ungkap Rusfian.

Pada kesempatan itu, Rusfian menjelaskan ada 8 area intervensi yang akan dilakukan monitoring oleh tim KPK di Pemerintahan Daerah diantaranya, perencanaan penganggaran APBD, perencanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, Manajemen ASN yang kerap terjadi praktek jual beli jabatan.

“Saya berharap sepeninggalan kami dari Kabupaten Parigi Moutong tidak akan terjadi tindak pidana korupsi,” Ucapnya.***

Reporter : Supardi

Berita terkait