Anleg DPRD Palu Pertanyakan Hasil Reses 2019-2020 Tidak Terakomodir

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Dalam rapat Sinkronisasi pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Palu tahun anggaran 2022, Kamis (9/6/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu, anggota Komisi B, Armin menyoal Pokir Anleg tahun 2019 dan 2020 belum terakomodir.

“Setelah saya melihat dokumen yang telah diinput melalui SIPD, saya tidak melihat hasil reses kami tahun kemarin,” pungkasnya.

Pada tahun 2019 kemarin sebut Armin, anggota DPRD Palu melakukan Reses atau penjaringan aspirasi di daerah pemilihan masing-masing. Namun aspirasi masyarakat tidak tereaslisasi dan terakomodir.

Begitu pula pada tahun 2020, anggota DPRD Palu juga melakukan reses selama tiga caturwulan, namun juga tidak terealisasi.

Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan apakah pokok pikiran (Pokir) untuk APBD perubahan bisa dimasukan. Selain untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Menyikapi hal itu, Kabid Perencanaan BAPPEDA Palu, Rizal menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, mengamanatkan bahwa pokok pikiran sudah harus diinput ke Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) seminggu sebelum pelaksanaan Musrembang.

Jika hal tersebut tidak dimasukan dalam SIPD, maka BAPPEDA mengambil pokok pikiran pada tahun sebelumnya. Pihak yang melakukan penginputan adalah Anleg DPRD Palu. Melalui komputer (laptop) maupun gadget.

Bagi aspirasi yang tidak terinput, pihak BAPPEDA tidak bisa merubah hal tersebut, Karena alur sistimnya telah berjalan. Jika dilakukan penginputan kembali, terjadi pelanggaran. Pihak KPK akan terus melakukan Pemantauan.

Namun hal itu bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dengan melakukan pendekatan ke OPD terkait.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait