Cemburu dengan Atasan Istri, Pejabat Pemkot Main Pukul Jadi Terdakwa

  • Whatsapp
SC: Youtube

Jurnalis kailipost.com: Rizki

Palu,- Begini kalau suka main pukul gegara cemburu buta. Adalah Moh Nizam, terdakwa kasus penganiayaan kemarin digelar di Pengadilan Negeri Palu. Sidang dipimpin Hakim ketua Zaufi Amri, SH. dan dua hakim anggota, dalam persidangan itu dihadiri pula panitera, jaksa, terdakwa, pengacara terdakwa dan saksi-saksi.

Sidang dengan agenda memeriksa saksi korban Arsy Pontoh. Korban menjelaskan penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Asbabnya adalah faktor cemburu. Dimana istri terdakwa menyampaikan kepada terdakwa sering berhubungan lewat telpon dengan saksi korban.

Padahal yang terjadi sesungguhnya pada tahun 2018 istri terdakwa dihubungi saksi korban karena urusan pekerjaan, dimana saksi korban adalah salah satu pimpinan di kantor istri terdakwa.

Kejadian tersebut mengakibatkan saksi korban geger otak ringan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter ahli saraf di RS. Samaritan dan ada juga bukti visum dari RS. Bayangkara dan beberapa kali menjalani rawat inap di rumah sakit yang diakibatkan oleh pemukulan di bagian kepala oleh terdakwa.

Akibat peristiwa itu, perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 351 ayat (1) dan ayat(2) KUHP Pidana dengan ancaman , 2 tahun 8 bulan dan 5 (lima) tahun penjara. **

Berita terkait