Palu,- Walikota Palu mengeluarkan aturan perjalan dari dan menuju kota Palu selama masa pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat level IV. Hal ini guna mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah covid-19.
Melalui surat keputusan Wali Kota Palu yang ditandatangani kemarin, (26/07/2021) tentang persyaratan pelaku perjalanan, tertuang syarat untuk masuk Palu, yakni wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dengan memakai masker dua lapis. Selanjutnya disebut setiap pelaku perjalanan dari kabupaten dalam wilayah Sulawesi Tengah, yang melintas maupun masuk wilayah kota Palu, tanpa pengecualian wajib menunjukan Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama dan swab antigen H-1.
Tiga titik pos batas dan kesehatan disiapkan Pemkot Palu guna menjalankan aturan ini, yakni pos pintu masuk melalui Kelurahan Watusampu, Tawaeli dan Pantoloan.
Pos tersebut akan diberlakukan buka tutup dengan penerapan waktu. Tutup mulai pukul 22.00 Wita s/d 06.00 Wita. Buka mulai pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita.
Pemberlakuan pengetatan ini dilakukan Pemkot Palu berdasarkan instruksi menteri dalam negeri no 25 tahun 2021. ***
Sumber: Humas Pemkot Palu