Palu– Perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang melibatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Banggai Laut 2020, Idhamsyah S. Tompo berbuntut panjang.
Dimana, kembali lagi, pada Jumat, 09 Juli 2021, penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah melakukan penahanan terhadap tersangka Bendahara Pengeluaran di BPKAD Balut dan Kasubag Perencanaan di BPKAD Balut. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah AM (45) sekaligus dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sedangkan tersangka lain, SP, (38) belum ditahan akibat kondisinya masih sakit.
“Tersangka AM langsung kami tahan, tapi tersangka SP belum bisa dipaksakan penahanan mengingat kondisinya tak memungkinkan ditahan,” kata Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattiheilohy, melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat SH MH.
Reza melanjutkan, tersangka AM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 09 Juli 2021. Ia ditahan di Rutan Palu untuk 20 hari ke depan. Tersangka AM, katanya, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-07/P.2/Fd.1/07/2021 tanggal 05 Juli 2021.T
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens