Morowali Memanas, Waket II DPRD vs Wabup

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali,- Penjelasan Wakil Ketua II DPRD Morowali, Asgar Ali dalam Rapat Paripurna pada Hari Rabu (07/07/2021), berbuntut panjang.

Alhasil, Wakil Bupati Morowali, Najamudin pun melayangkan surat resmi pada Kamis, 8 Juli 2021, meminta Kejelasan status Wakil Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Morowali.

Pada rapat tersebut, Asgar Ali menjelaskan, dalam tata tertib DPRD pasal 131 menyebutkan bahwa, di ayat 1. Rapat paripurna terdiri dari atas:
a. Rapat paripurna untuk pengambilan keputusan; dan
b. Rapat paripurna untuk pengumuman.

Selanjutnya di ayat 3, menyebutkan bahwa rapat paripurna diselenggarakan atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Selanjutnya di ayat 4, bahwa rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah, yakni Bupati.

Dalam surat itu, Wakil Bupati menyebutkan, sehubungan dengan penyampaian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Asgar Ali, pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 7 Juli 2021 pukul 13.00 WITA, bahwa Wakil Bupati tidak sah menandatangani produk hukum hasil rapat paripurna DPRD karena status mewakili, dan sambutan Ketua DPRD serta pembacaan sambutan oleh Ketua Badan Musyawarah Perda DPRD Morowali bapak Syahrudin, SH, dengan kalimat “diwakili oleh Wakil Bupati” pada Rapat Paripurna mendengarkan jawaban Bupati atas beberapa Peraturan Daerah Usul Pemerintah dan Inisiatif DPRD, maka ia meminta untuk memperjalas STATUS Wakil Bupati dalam setiap rapat paripurna DPRD.

Najamudin menjelaskan, Wakil Bupati adalah Pejabat Negara, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati oleh Menteri Dalam Negeri adalah sama, tidak terpisah dengan Bupati.

Ia juga mengatakan, Wakil Bupati dan Bupati dipilih secara langsung oleh rakyat, dan Wakil Bupati secara pribadi melekat harga diri seseorang, ingin dihargai dan dihormati dihadapan anggota DPRD dan undangan lainnya dalam setiap rapat Paripurna dan rapat-rapat lainnya.

Apabila STATUS Wakil Bupati, kata Najamudin setelah surat tersebut disampaikan, belum jelas, maka dirinya sebagai Wakil Bupati Morowali, tidak akan lagi menghadiri rapat-rapat selanjutnya.

Surat itu ditembuskan kepada Mendagri, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Morowali, Ketua Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gerindra.

Menanggapi hal itu, Asgar Ali yang dikonfirmasi Jum’at Malam (9/7/2021) membenarkan adanya surat tersebut, dan mengatakan pula bahwa surat tersebut secara resmi telah menjawabnya pada Hari Kamis (8/7/2021).

“Sebenarnya, saya secara pribadi tidak mau hal-hal seperti ini dibesar-besarkan, apalagi sampai surat menyurat secara resmi, dan sekarang sudah menjadi konsumsi publik. Apalagi sekarang ini sudah sampe ke teman-teman media, karena menurut saya, dinamika forum seperti ini, merupakan hal yang biasa di Lembaga Legislatif, baik itu di DPR-RI maupun DPRD yang ada di daerah-daerah, dan saya kira juga Pak Wabup tidak usah terlalu responsif seperti ini. Karena yang saya sampaikan di paripurna itu adalah respon dari suasana forum pada saat itu, dan lagi pula yang saya sampaikan sangat normatif sesuai Tata Tertib DPRD Morowali. Secara personal selain sebagai Wabup, beliau juga sebagai Ustadz, saya sangat hormat pada beliau, jadi tidak ada maksud-maksud lain kepada beliau, apalagi mau bermaksud mengkerdilkan beliau di hadapan rapat paripurna DPRD. Saya kira tidak sampai disitulah pikiran saya, itu murni merespon situasi forum, cuma beliau yang terlalu responsif, saya juga tidak bisa melarang karena saya juga tidak mengerti seperti apa suasana kebatinan beliau” ungkapnya.

Ditambahkannya, karena hal ini sudah menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat, ia berharap tidak menjadi bola liar yang bisa dipelintir sana-sani.

“Ini murni urusan tata tertib DPRD, jadi saya jelaskan juga bahwa ini bukan soal hadir atau tidak hadirnya Bupati saat paripurna tersebut, atau masalah di wakilinya Bupati oleh Wakil Bupati pada saat paripurna tersebut, sebab saya beberapa kali pimpin sidang, Bupati hanya diwakili oleh Asisten, tapi paripurna tersebut tetap saya lanjutkan. Bahkan beberapa waktu yang lalu yang mewakili Bupati itu adalah Kepala Dinas, namun paripurna tetap berjalan dan selesai. Dan saya kira inilah bentuk kemitraan dan dukungan kami secara penuh terhadap pemerintah daerah saat ini. Jadi saya tegaskan lewat kesempatan ini, ini betul-betul murni respon atas dinamika forum saat itu, namun saya kira saya atas nama pribadi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, jikalau suasana saat itu membuat Pak Wabup menjadi tersinggung. Saya tidak ada maksud apa-apa kepada beliau, mudah-mudahan hal ini akan menjadi pengalaman pribadi saya, dan akan menjadi perhatian bagi kita semua untuk lebih banyak mendalami dan memahami dari tugas kita masing-masing, dan yang terpenting dari semua ini adalah, karena ini sudah menjadi pengetahuan umum, ya biarlah publik yang menilai” urai Asgar Ali.

“Saya yang keliru atau Pak Wabup yang belum memahami tugas-tugas kami di DPRD, ya termasuk tata tertib kami di DPRD, tata tertib kami di DPRD adalah turunan dari PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyususan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, dalam ketentuan umumnya disebut bahwa yang dimaksud Kepala Daerah adalah Bupati, dan Bupati yang dimaksud dalam poin 5, di ketentuan umum tata tertib DPRD Morowali adalah Bupati Morowali. Ini sangat jelas dan masih di ketentuan umum poin 6, menyebutkan bahwa Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Bupati Morowali” sambung Asgar.

Terpisah, Ketua Bamus, Syahruddin yang dikonfirmasi tidak memberikan jawaban saat diminta tanggapannya.

Wakil Ketua I DPRD Morowali, Syarifudin Hafid yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Morowali pun memilih diam meskipun dalam tembusan surat disebutkan pula Fraksi Demokrat.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait