Palu – Ketua Harian DPW APRI Sulawesi Tengah Agussalim SH meminta pemerintah daerah dan pusat memberi ruang keadilan usaha bagi masyarakat Sulawesi Tengah untuk bisa mengelola Tambang Rakyat. Pernyataan itu dikirim ke redaksi Sabtu 24 Juli 2021 sore ini.
Selama ini akses masyarakat Sulteng terhadap tambang rakyat tidak banyak dibuka karena berbagai alasan yang menurutnya tidak masuk akal. ‘’Pertambangan rakyat di Sulteng sudah bukan sesuatu yang baru, tetapi sesungguhnya pernah dilakukan jauh sebelumnya. Tapi kenapa akhir-akhir ini justeru yang terjadi monopoli komersial swasta besar memiliki konsesi itu tegas mantan aktivis reformasi Agussalim SH.
“Ketika rakyat membuka (tambang) dikatakan illegal, dan saya menjadi sibuk di Pengadilan hanya untuk menangani kasus hukum yang menimpa rakyat kecil akibat ketidakadilan ekologi sosial sektor tambang ini, bahkan jadi target operasi polisi meningkat, ini tidak boleh terjadi lagi tegas Agussalim SH.”
Kegiatan pertambangan rakyat bahan galian emas di Sulteng sudah mulai dilakukan tahun 90-an di beberapa wilayah menyebar 5 Kabupaten dan Kota Palu, Bahkan terobosan sejak 2018 melalui Perda No 2 /2018 Provinsi Sulawesi Tengah dan Pergub No 40 Tahun 2016 legitimasi keberadaan Tambang Rakyat hadir, sayang rentang waktu selama ini tidak adanya legalisasi Tambang Rakyat terjadi. Melalui terobosan DPW APRI Sulteng, dialog Informal dan Advokasi kebijakan, Pemerintah Pronvinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi kehadiran konsep Koperasi Tambang rakyat melalui APRI dimana Gubernur Rusdy Mastura menjadi pembina DPW APRI Sulteng telah dilakukan semenjak DPW APRI SULTENG yang ditindaklanjuti dukungan Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Ini semua dalam tahapan persiapan teknis dan merumuskan skema Koperasi Tambang rakyat di Sulteng, kita butuh dukungan semua pihak tentunya tegas Agussalim SH, termasuk pihak kepolisian dan lembaga Judicial lainnya di Daerah.
Jika hal ini berjalan lancar, daerah yang mengalami pasca bencana di tiga kabupaten dan kota akan memiliki alternatif solusi dari salah satu pemasukan ekonomi yang bisa menjadi kontribusi PAD. Wilayah Pertambangan rakyat untuk bahan galian emas menjadi buming pasca kejadian bencana alam dengan ditemukan endapan emas alluvial oleh masyarakat.“Olehnya saya mendorong kemitraan swasta menjadi “Bapak Angkat” bagi Koperasi Tambang rakyat melalui integrasi kebijakan pemerintah daerah agar memperhatikan masyarakat ini, diberikan pendampingan, diberikan legalitas, bukan malah digusur, ditangkap atau lebih parah lagi karena alasan tertentu mereka yang menemukan tambang tapi izin justru diberikan pada korporasi,” kata Agussalim SH.
Menurut Ketua Harian DPW APRI Sulteng ini, pemerintah harus memberi solusi bagi pertambangan rakyat yang ada di Sulteng.“Jika masyarakat bekerja pada kawasan hutan maka tugas pemerintah untuk urus perizinannya, jika mereka disebut tidak punya izin maka tugas pemerintah untuk urus perizinannya, jika mereka bekerja di wilayah IUP maka tugas pemerintah untuk atur kemitraanya bukan malah menjadi pesakitan dari stigma hukum penambang ilegal. Pemprov Sulteng pasti optimistis, PAD meningkatb meski pandemi masih ada.
Pada kesempatan yang sama juga Agussaiim SH setelah melakukan dialog dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan sampai saat ini Provinsi Sulawesi Tengah akan terus menerapkan kebijakan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat termasuk WPR sesuai dengan UU yang berlaku. Dalam hal ini WP itu biasanya diusulkan kepada menteri yang kemudian akan ditetapkan. ***
jurnalis utama kailipost.com: Andono Wibisono