Palu,- Walikota Palu, Hadianto Rasyid mengembalikan uang denda dari hasil razia operasi yustisi saat PPKM Mikro sebesar Rp. 2 juta terhadap pelaku usaha. Hal itu diungkapkannya dalam rapat penanganan Covid 19 di ruang Bantaya, Rabu (14/6/2021).
“Saya minta uang hasil denda dari operasi yustisi itu dikembalikan kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Wali kota juga menyatakan agar pemberlakuan denda bagi para pelaku usaha yang melewati batas jam buka untuk sementara ditiadakan.
Ia juga mengingatkan agar aparat yang bertugas dalam operasi Yustisi untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan menjalankan operasinya secara humanis.
“Tidak perlu bersikap keras karena khawatirkan hal itu tidak bisa diterima. Sehingga apa yang kita harapkan tidak berjalan dengan baik. Olehnya operasi Yustisi saya harap dijalankan secara humanis,” sebutnya.
Selain itu, Hadianto berharap agar masyarakat bisa melakukan penertiban diri secara ikhlas dengan kesadaran masing-masing. Dengan membentuk kesepahaman dalam berpikir untuk melawan Covid-19 secara bersama-sama.
“Hal itu bertujuan agar ekonomi, pendidikan, ibadah maupun aktivitas lainnya bisa berjalan normal,” jelasnya.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Wakil Wali kota Palu Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah kota Palu H. Asri, unsur Forkopimda kota Palu, para Camat, Lurah se-Kota Palu. ***
Sumber: Humas Pemkot Palu