BENCANA PASIGALA: Inilah Cara Percepatan Penanganannya di Sulawesi Tengah

  • Whatsapp
Tim Ahli Gubernur Ridha Saleh

Palu,- Rapat percepatan penyelesaian penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana kembali digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna mengawal ketuntasan dan sejauh mana langkah yang diambil dalam penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 28 September silam, Senin (23/8/2021).

Tim Ahli Gubernur, Ridha Saleh, usai mewakili Gubernur Sulawesi Tengah dalam rapat di Prov. Sulteng, antara Pemprov Sulteng, DPRD Sulteng/Kota Palu dan BPN/ATR Kota Palu, menyampaikan beberapa hasil keputusan rapat, diantaranya:

  1. Bahwa dalam hal pengadaan tanah untuk Huntap Kawasan Petobo, skema yang akan dilakukan melalui konsolidasi tanah.
  2. Bahwa dalam hal pelaksanaan konsolidasi tanah akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Sulteng.
  3. Badan Pertanahan Nasional akan melakukan mediasi terhadap pihak yang memiliki dan yang menguasai tanah, yang akan diselesaikan secepatnya dalam waktu 15 hari kerja.
  4. Bahwa dalam rangka konsolidasi perencanaan dan desain lahan PBN Prov. Sulteng hanya akan membiayai 700 bidang tanah kegiatan stacking out.
  5. Bahwa Gubernur akan melakukan revisi Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 369/516/Dis.BMPM-2018 tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menambahkan Petobo yakni area sebelah selatan jl soeharto seluas 77,5 hekter sebagai lokasi huntap
  6. Terkait dengan pembangunan relokasi mandiri terhadap mereka yang mendaftarkan diri adalah menjadi tanggungjawab Kementerian PUPR, Gubernur Sulawesi Tengah meminta kepada Kementerian PUPR untuk segera merealisasikan.
    Dirinya berharap hasil kesepakatan dalam rapat ini, dapat segera ditindaklanjuti.

“Bapak Gubernur selalu memikirkan rakyat dan beliau berkeinginan permasalahan yang menghambat pembangunan huntap dapat segera terselesaikan,” sebut Ridha Saleh. ***

Sumber: Adpim Pemprov Sulteng

Berita terkait