Palu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan kepada seluruh lurah dan Ketua Rt/Rw untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi, termasuk ditiadakanya pesta selama PPKM berlangsung di Kota Palu, Selasa (10/08/2021).
Hadianto menegaskan bila ada kedapatan pesta di Wilayah Kota Palu maka akan diberikan sanksi sosial kepada Lurah maupun Rt/Rw.
”Pesta tidak boleh dilaksanakan selama PPKM, bila ada yang kedapatan maka akan ada sanksinya baik lurah maupun Rt/Rw,” tegas Hadi.
Saat ditanyakan apa sanksi sosial yang diberikan kepada Rt/Rw, Hadi menjawab dengan tegas Rt/Rw akan diganti.
Berdasarkan surat edaran Inmendagri No 30 tahun 2021, disebutkan PPKM di Kota Palu akan berlangsung dari 10 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.***
Jurnalis: Zein Fathur Ramadhan