Palu, Hadianto Rasyid mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk mematuhi protokol kesehatan selama PPKM, hal ini ia ungkapkan saat rapat koordinasi penanganan covid-19, di Ruang rapat Walikota, Jalan Balaikota Palu, Selasa (10/08/2021).
Hadi menegaskan bila ada yang kedapatan melanggar prokes akan diberikan sanksi sosial, “Untuk yang tidak mentaati prokes artinya tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar 100 ribu rupiah,” tegas Hadi.
Beberapa tempat keramaian akan dirazia oleh beberapa petugas gabungan TNI, Polri, Satgas covid-19dan Satpol PP, tempat keramaian yang dimaskud seperti pasar, pusat perbelanjaan dan sebagainnya.
Berdasarkan surat edaran Inmendagri No 30 tahun 2021, disebutkan Kota Palu akan melaksanakan PPKM sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021. ***
Jurnalis: Zein Fathur Ramadhan