Palu,- Walikota Palu Hadianto Rasyid bersama jajaran Kepala Dinas se-Kota Palu menggelar rapat koordinasi dan evaluasi peanganan covid-19 PPKM level 4, di Ruang Rapat Walikota Palu, Jalan Balaikota, Selasa 10 Agustus 2021.
Dari hasil rapat tersebut Walikota Palu mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan pengetatatan yang lebih ketat di seluruh batas wilayah Kota Palu.
Hadi juga memberikan kelonggaran bagi rumah makan yang beroperasi di masa pandemi. “Untuk rumah makan kami berikan kelonggaran makan ditempat maksimal 30 persen dengan batas waktu sampai pukul 21.00 WITA,” ujar Hadi.
Bila ada rumah makan atau warung makan yang kedapatan melanggar aturan ini baik dari protokol kesehatan (prokes) maupun dari jumlah kapasitas yang ditetapkan, maka rumah makan tersebut akan disegel Pemerintah selama satu minggu.
”Bila telah kita tegur dan kita segel rumah makan tersebut, kemudian melakukan pelanggaran lagi maka kita akan ambil tindakan dengan mencabut izin usahanya,” jelas Hadi.
Hadi juga menjelaskan, beberapa kawasan seperti Rajamoili, Citraland, dan Hutan Kota juga diberlakukan sama dalam menerapkan aturan ini baik dari prokes maupun kapasitas 30 persen.
”Bila kedapatan satu tempat saja menlanggar aturan ini, maka kita akan tutup kembali satu kawasan tersebut,” tegas Hadi.
Berdasarkan surat edaran Inmendagri No 30 tahun 2021, disebutkan Kota Palu akan melaksanakan PPKM sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021. ***
Jurnalis: Zein Fathur Ramadhan