Nilam Sari: Perda Pesantren Tangkal Radikalisme

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter Madya: Ikhsan Madjido

PALU,- Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira menilai penerapan Perda Pesantren akan dapat menangkal tumbuhnya paham radikalisme di Bumi Tadulako ini.

Radikalisme dan intoleransi yang kerap berkembang di tengah-tengah masyarakat bisa mengikis nilai-nilai kebangsaan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa. Apalagi merebaknya ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dirasakan banyak pihak cukup mengkhawatirkan.

Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Senin (9/8/2021), Nilam Sari mengemukakan selama ini lembaga pendidikan pesantren “dianggap” di beberapa daerah agak kurang nyaman buat masyarakat sekitar, terutama misalnya di Poso, ada beberapa pesantren yang terindikasi kurikulumnya kurang bisa dikendalikan.

“Saya sangat konsen pada pasal 14 sebagaimana ayat 1 dalam raperda pesantren ini, yang menyatakan bahwa pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, yakni untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin,” sebut Nilam Sari yang hadir secara virtual dalam rapat Bapemperda itu.

Pondok pesantren punya fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga ampuh sebagai wadah pembentukan insan berakhlak mulia dan Islam rahmatan lil ‘alamin, sehingga dapat menangkal munculnya paham radikalisme.

Dia berharap kalau raperda Pesantren ini sudah disahkan, ini perlu disosialisasikan dengan sebaik-baiknya pada pesantren supaya betul-betul dipedomani. Sehingga tidak ada lagi istilah yang membuat pesantren seakan-akan tempat pendidikan radikal, tentang kurikulumnya yang mengajarkan tidak mengakui pemerintah.

“Perda ini nantinya diharap bisa menghilangkan stigma negatif pesantren. Kalau pun ada pesantren seperti itu bisa diminimalisir bahkan bisa dihilangkan dengan perda pesantren ini,” ujarnya.

Anggota Bapemperda DPRD Sulteng Aminullah mengaku inisiatif menyusun perda pondok pesantren itu semata-mata untuk amal jariyah bekal di hari kemudian.

“Sepanjang berlakunya peraturan daerah ini akan menemani kita di surga nanti. Insya Allah, Aamiin,” kata politisi PKB ini

Rapat yang dipimpin wakil ketua Bapemperda Huisman Brant Toripalu tersebut, selain membahas raperda tentang pondok pesantren, juga dibahas raperda penyidikan pegawai negeri sipil dan penurunan angka kematian ibu anak dan stunting, yang selanjutnya akan dibahas pada tingkat selanjutnya.***

Berita terkait