Palu,- Rencana Pemprov Sulteng menghapus pungutan sumbangan biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB, disambut baik anggota DPRD Sulteng, Sony Tandra. Anggota DPRD dari Dapil Poso, Morowali, Morut, dan Touna itu mengaku perjuangan agar sumbangan biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB segera dihapus akan segera terwujud.
“Akhirnya perjuangan saya tentang pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 soal pungutan dan sumbangan SMA, SMK, dan SLB akan terealisasi,” ucap Sony Tandra di Palu, Kamis (5/8/2021).
Alasan dirinya berjuang menghapus Pergub Nomor 10 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum partisipasi biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB karena UUD 1945 Pasal 31 sangat jelas mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Menurut politisi NasDem itu, dari aturan ini sudah sangat tegas menyebutkan bahwa urusan pembiayaan pendidikan menjadi kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Begitupula peraturan lainnya secara hirarki ke bawah, juga sangat bertentangan dengan implementasi Pergub Nomor 10 Tahun 2017. Hal itu tercantum pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana Pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan khususnya program belajar 12 tahun.
“Artinya, pendidikan hingga tamat SMA atau sederajat, tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis,” tegasnya. *
Sementara Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir saat melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (5/8/2021) meminta Dinas Dikbud menghapus pungutan sekolah. Ma’mun Amir mengatakan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur tentang Pendidikan Gratis, harus mendapatkan dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Tolong dihitung berapa biaya operasional sekolah, SMA, SMK dan SLB, agar surat keputusan tentang pungutan sekolah dapat segera dihapuskan. Saya minta program ini menjadi prioritas dari dinas pendidikan,” pintanya.
Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng Irwan Lahace mengatakan, permintaan wakil gubernur terkait hal itu, saat ini akan mengkonsultasikan kepada Biro Hukum. Sebab hal itu terkait pencabutan Pergub Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Selain itu pihaknya akan menyampaikan, hal ini kepada para kepala sekolah.
“Benar tadi ada kunjungan Pak Wagub ke dinas meminta penghapusan pungutan sekolah. Saya akan konsultasi dulu ke Biro hukum bagaimana pencabutan Pergub nomor 10 itu, dan kami akan merapatkan kepada para kepala sekolah,” ujar Irwan Lahace, dikutip dari Media Alkhairaat.
Ada beberapa OPD yang dikunjungi oleh Wagub Sulteng, Rabu (4/8 Biro). Di antaranya Biro Pembangunan, Biro ULP , Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Cipta Karya dan SDA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. ***
Reporter: Ikhsan Madjido