Palu,- Sekaitan dengan peminjaman dana Rp.65 M dari pihak ketiga untuk pengelolaan sampah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Palu, meminta agar Pemerintah Kota Palu mempergunakan pinjaman tresebut dengan sebaik-baiknya.
“Terkait penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman daerah, sebesar Rp.65 M, Fraksi PDIP berharap agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” sebut anggota DPRD Palu, Joppie Alvi Kekung dari fraksi PDIP dalam rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2021, Kamis (9/9/2021) di ruang sidang utama kantor Dewan Kota Palu.
Anggaran tersebut diprioritaskan untuk perbaikan manajemen pengelolaan sampah di Kota Palu, sehingga pelayanan pengangkutan sampah, menjadi lebih baik. Guna mengimplementasikan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021 tentang penyesuaian retribusi persampahan.
Terkait retribusi sampah, PDIP berpendapat bahwa hal itu berdasarkan daya listrik yang ada di Kota Palu. Sebaiknya Pemkot terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menyangkut kebijakan tersebut. Dengan melakukan validasi seluruh pelanggan listrik yang ada di Kota Palu, sehingga kedepannya dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, data yang dibutuhkan harus lengkap. Nama, alamat, serta kapasitas daya listrik setiap pelanggan di Kota Palu.
Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi PDIP menerima rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kots Palu tahun 2021, untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi