Caleg Demokrat 2024 Wajib Kumpulkan KTP

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tengah mewajibkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat yang ikut bekontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang mengumpulkan Karta Tanda Penduduk (KTP) di basis masyarakatnya.

“Untuk mengetahui basis kita nanti wajibkan mengumpulkan KTP,” kata Ketua DPD Demokrat Sulteng Anwar Hafid usai pelantikan pengurus DPD Demokrat di SwissBell Hotel, Palu, Jumat (8/10/2021).

Anggota Komisi II DPR RI itu menyebut KTP yang perlu dikumpulkan oleh Caleg sebanyak 200 KTP bahkan lebih. Alasan pengumpulan KTP itu untuk mengetahui jumlah basis masyarakat caleg Demokrat.

“Jadi satu orang calon itu harus minimal 200 (KTP) di tingkat kabupaten, sehingga kita menganggap itulah basisnya dia, kalau 200 kali 2 kan 400 apalagi kalau kali tiga,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui persiapan basis massa caleg.

“Caleg demokrat tidak bisa hanya sekedar mencalonkan. Mereka tentu harus punya persiapan, bagaimana dia memiliki basis di masyarakat. Kita uji basis massanya,” ujarnya

Selain itu, mantan Bupati Morowali dua periode itu menjelaskan, Caleg tidak hanya sekedar bisa mengumpulkan dan memiliki basis di masyarakat. Tapi Demokrat juga perlu memandang bagaimana perlakuan Caleg kepada pendukungnya.

“Kedua bagaimana kemampuan dia memobilisasi kekuatannya itu, contohnya seperti atribut. Apalagi di masa pandemi ini, ada tidak yang dia sudah perbuat untuk masyarakat. Misalnya kalau dia kelebihan rezekinya bagi-bagi sembako,” katanya.

“Itulah syarat-syarat yang kita lakukan,” pungkasnya.***

jurnalis kaili post: ikhsan madjido

Berita terkait