Jalan Cempedak Ramai Lagi Jualan, Pol PP & Lurah Saling Tunjuk

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Pasca penertiban pedagang di jalan Cempedak tujuh hari yang lalu, aktivitas jual beli dan bongkar muat sudah kembali menggeliat.

Tak satupun personil satpol PP di lokasi Cempedak yang cukup berdekatan dengan pasar inpres manonda tersebut.

Menurut Lurah Boyaoge meskipun ada di lokasi, satpol PP tidak mau menindak pedagang yang sudah cukup lama dan nyaman beraktivitas di luar Manonda ini.

Lurah Mansyur berdalih seharusnya satpol PP harus berani menindak karena sudah ada perda yang mengatur larangan berjualan di area yang bukan peruntukannya.

Sore ini, Senin (11/10/2021) kemacetan kembali terjadi di sepanjang jalan Cempedak.

Kasatpol PP Kota Palu, Trisno mengaku sudah menempatkan personilnya mengawasi akvitas di Cempedak dan pasar Inpres.

“Mungkin petugas saya lagi melakukan giat pengawasan di Pasar Inpres,” katanya saat dikonfirmasi Kaili Post.

Menurutnya, satpol PP belum melakukan penindakan aktivitas pasar di Cempedak karena pihaknya masih menunggu adanya surat teguran dari lurah setempat kepada para pedagang.

“Jelas bahwa aktivitas di Cempedak tidak dibenarkan karena melanggar Perda Nomor 3 tahun 2019. Namun kami tidak bisa bertindak kalau Lurah Kamonji dan Siranindi belum membuat surat teguran,” dalihnya.

Baik lurah Kamonji dan Siranindi hingga berita ini tayang belum dapat dikonfirmasi.

Sedangkan Lurah Boyaoge Mansyur M Nur bersikukuh tidak akan membuat surat teguran atau himbauan lagi jika ada aktivitas pasar di jalan Cempedak yang masuk wilayah Boyaoge.

“Kenapa lagi harus buat surat, kan sebelum penertiban lalu sudah ada kesepakatan dengan para pedagang itu. Dan sudah ada spanduk larangan berjualan disit,” tegasnya.***

Reporter: Ikhsan Madjido

Berita terkait