Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar konsultasi atau uji publik penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Jumat (29/10/3021) di aula kantor Camat Palu Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) DPRD Kota Palu, Farden Saino menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan salah satu langkah dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan pemberantasan Narkoba. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat memberikan pendapat dan masukan bagi penyusunan perda Narkoba.
“Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu saat ini, sangat tinggi. Sehingga dengan adanya Perda ini, bisa menyelamatkan generasi muda kita dari Narkoba,” jelasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Burhanudin membeberkan bahwa penyalhgunaan Narkoba saat ini, tidak lagi mengenal usia maupun strata sosial masyarakat. Siapapun sudah menggunakan barang haram tersebut. Oleh karena itu, hal tersebut perlu penanganan yang sangat serius.
Sulawesi Tengah hingga saat ini sebut Burhanudi, berada pada peringkat Empat Nasional. Dari 13 kabupaten kota yang ada di Sulteng, Enam wilayah rawan Narkoba, lima berada di Kota Palu.
Halaman selanjutnya…