Rancang Perda Pemberantasan Narkoba, DPRD Palu Gelar Konsultasi Publik

  • Whatsapp

Polemik narkotika dan obat terlarang lanjut kepala BNN Kota Palu, bukan hanya tanggungjawab peemerintah dan instansi terkait saja. Namun juga merupakan persoalan bagi segenap elemen masyarakat. Upaya yang dilakukan BNN terkait hal tersebut, meliputi Tiga item. Diantaranya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Hal itulah yang akan dituangkan kedalam peraturan daerah Narkoba.

“Kami bersama DPRD Palu, Pemkot Palu telah merancang dan menyusun rancangan Perda ini. Semoga kita semua bersepakat bahwa masalah Narkoba merupakan masalah kita bersama. Sehingga Perda ini bisa bermanfaat masyarakat,” jelasnya.

Dia mencontohkan bahwa hingga saat ini, anak-anak bisa membeli leem fox untuk diisalahgunakan. Dengan adanya Perda Narkoba, bisa menjadi payung hukum yang mengatur penjualan barang tersebut.

“Dengan adanya Perda ini bisa mengatur agar pedagang lem fox tidak menjual barang tersebut kepada anak-anak” ungkapnya.

Kegiatan pada hari itu dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi, anggota DPRD Palu, Armin dan Abdul Fatah, dan Resky Hadianti Ramadani.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait