Diduga Bahugel, Pejabat Sulteng Dilapor ke Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi
banner 728x90

Palu,- Muflihah istri seorang oknum pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melaporkan sang Suami berinisial NP ke Polisi dengan pelaporan dugaan perselingkuhan. Laporan bermula, usai NP tertangkap dalam penggerebekan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Satu, Kota Palu, Rabu (10/11/2021) dini hari, sekira pukul 01.30 wita.

Oknum pejabat berinisial NP dikabarkan menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Madani milik Pemprov Sulteng. Dirinya digerebek bersama seorang wanita berinisial FN (29) yang disebut berprofesi sebagai Perawat honorer di RS yang dipimpin oleh NP.

Dilansir Detik.com usai terbukti bahwa adanya dugaan perzinahan yang dilakukan oleh terlapor NP, aparat kepolisian langsung menggiring pasangan tersebut ke Mapolres Palu untuk dimintai keterangan.

MF menyebut perbuatan kumpul kebo yang dilakukan oleh suaminya itu, sudah diketahui cukup lama. Namun ia terkendala alat bukti sebagai dasar laporannya di kantor kepolisian.

“Alhamdulillah akhirnya saya bisa membuktikan atas perbuatan dr NP selama ini. Saya dengan dr. NP dikaruniai satu orang anak. Namun, hingga saat ini sudah terhitung 29 bulan saya ditelantarkan atau tidak dinafkahi. Proses gugatan cerai juga sementara berlangsung di kantor Agama, tinggal menunggu waktu sidang,” tutur MF.

Ps. KANIT C SPKT Polres Palu Iptu Abdur Rahman menerangkan, berdasarkan surat tanda penerimaan pelaporan, nomor: STPL/ 978 / XI /2021 / SPKT / Res Palu / Polda Sulteng, telah datang seorang perempuan bernama Muflihah (MF) sekitar pukul 02:30, Rabu malam melaporkan dugaan terjadi tindak pidana Perzinahan.

Adapun kronologinya, pelapor saat itu berada di rumah di Jalan Jalur Gaza, kemudian keponakannya melaporkan bahwa suami (Terlapor) berada di Jalan Tanjung Satu, bersama wanita lain. Kemudian Pelapor mendatangi Terlapor bersama keluarga di tempat tersebut, dan mendapati terlapor bersama wanita lain.

Akibat kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan menuntut agar diproses secara hukum yang berlaku. *** IM

Berita terkait