Petani Sawit Ditangkap Polisi di Buol

  • Whatsapp

Oleh: Oyot Lapugo/Buol

BEGINI Watak Tentara-Polisi ketika menjadi Aparatur Perusahaan. Mereka memperlakukan Masyarakat tidak manusiawi.

Keadaan yang sebenarnya, Masyarakat Mempertahankan Lahan Plasma milik Mereka dari upaya PT HIP (Hardaya Inti Plantation) yang hendak Panen Paksa di lahan Petani Plasma.

Perusahaan dengan Petani Plasma (melalui Koperasi) berkedudukan sebagai MITRA, bukan atasan bawahan. Hubungan kemitraan ini diikat “kontrak” kerja sama. Perusahaan melanggar kontrak, pengurus koperasi juga berkhianat terhadap anggota, para petani marah.

Sejak 2016-2019, satu rupiah pun hasil panen tidak diterima oleh Anggota Koperasi Awal Baru di Kecamatan Tiloan. Pada tahun 2017 mereka mendapat jatah hidup (Jadup) dari perusahaan 35 ribu rupiah (Rp. 35.000) saja per anggota.

Tetapi Aneh, sebelumnya Anggota Koperasi diminta membuat rekening Bank dengan menyetor 250 ribu rupiah (Rp. 250.000), setelah tiba di tangan petani, isi rekening hanya 100 ribu rupiah (Rp. 100.000).

Sementara Jadup diterima secara tunai oleh petani, bukan ke rekening bank. Bukan itu saja, petani diminta setor 150 ribu rupiah untuk membuat kartu anggota (Harga kartu termahal di Indonesia).

Karena perilaku zalim atas mereka, bertahun-tahun tidak mendapat bagi hasil (35% dari hasil produksi), para petani melaporkan pengurus Koperasi. Proses dijalankan, dijadikan tersangka, tetapi Pengurus bersangkutan tidak tahan Polisi. Entah dimana dia sekarang (ketua Koperasi Lama).

Berita terkait