PALU – Forum Penyintas Pasigala Menggugat (FPPM) memberikan rapor merah kepada Pemerintah dengan melakukan aksi damai di Huntara Hutan Kota terkait belum rampungnya pembangunan Huntap selama 3 tahun ini, Jumat (31/12) siang.
FPPM menyebutkan bahwa Pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM terhadap penyintas bencana yang seharusnya mendapatkan hak Huntap.
“Bencana gempa bumi 7,4 M yang disusul dengan tsunami dan Likuifaksi yang menerjang Pasigala telah lewat tiga tahun berlalu, namun Pemerintah belum sepenuhnya memberikan kewajiban kepada penyintas bencana salah satunya Huntap,” tulis FPPM dalam keterangannya.
Baca juga: LS ADI Juara 1 Organisasi Kepemudaan Sulteng
Lihat juga: Anak Umur 15 Tahun Diduga Diperkosa Oleh Karyawan Tambang
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 tahun 2019 Pemerintah telah berjanji akan menyelesaikan permasalahan Huntap dalam waktu 2,5 tahun. Namun faktanya Pemerintah dinilai gagal dan lalai dalam memenuhi janji tersebut.
Berdasarkan data FPPM Pemerintah baru menyelesaikan 630 unit Huntap tahap pertama dan tahap kedua sementara berlangsung 976 unit Huntap, yang mana komitmen awal Pemerintahan akan merampungkan sebanyak 8.788 unit Huntap.
“Sejauh ini baru 2.940 KK Pasigala yang baru mendapatkan hak Huntap, sementara masih ada 6.000 KK lebih yang belum memiliki kepastian dan kejelasan Huntapnya,” tulis FPPM.
Halaman Berikutnya…..