Akhir Tahun 2021, Pemerintah Dapat Rapor Merah Terkait Huntap

  • Whatsapp
banner 728x90

Akibat keterlambatan Huntap, beberapa warga yang terdampak mengalami berbagai dampak buruk, diantaranya menderita sebab tinggal di Huntara tidak layak huni, menjadi tunawisma, bahkan terlantar sebab Huntara yang ditempati dibongkar.

Sementara, Sekjen SKP-HAM Nurlaela Lamasitudju yang juga aliansi dari FPPM, mengatakan bahwa awal mulanya aksi akan digelar di depan Gubernur Sulteng.

“Waktu sudah kami siapkan, namun Pak Gubernur tidak ada di Kantor jadi kami gelar dalam ranah publik di Huntara Hutan Kota,” ujarnya, saat diwawancara oleh wartawan.

Menurut Nurlaela para penyintas ingin langsung bertemu dengan Gubernur Sulteng agar permasalahan Huntap cepat selesai. Kedepan FPPM akan mencoba koordinasi dengan Gubernur untuk menentukan waktu dalam dialog bersama penyintas.

Adapun gugatan yang diajukan oleh FPPM kepada Pemerintah ialah:

  1. Pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM karena telah lalai dan gagal menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnyanya untuk memenuhi hak-hak warga terdampak bencana, terutama penyediaan Huntap.
  2. Selain pelanggaran HAM, Pemerintah juga melanggar hak-hak dasar lainnya, diantaranya hak untuk memperoleh kehidupan layak, hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman, hak kesehatan, serta hak bebas dari rasa takut.

Berita terkait