Morowali,- Kejadian miris dan memalukan terjadi di Kabupaten Morowali Utara belum lama ini, yakni dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Namun bukan soal pencuriannya, akan tetapi terduga pelaku adalah seorang mantan pejabat negara, yakni MA yang merupakan mantan Bupati Morowali Utara.
Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Rangga Sanjaya S.TK yang dikonfirmasi Rabu Malam (08/12/2021) mengakui kejadian tersebut.
Dijelaskannya, buah kelapa sawit yang diduga dicuri adalah milik PT KLS. “Pada tanggal 20 Juni 2021, saudara AP melakukan panen buah kelapa sawit milik PT KLS yang terletak di Blok 275 dan 275A Desa Momo Kecamatan Mamosalato atas perintah MA, dengan upah Rp2.500.000,” ungkapnya.
Setelah dilakukan rangkaian penyidikan kata Iptu Rangga, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara, sehingga setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap MA selaku tersangka, pada tanggal 7 Desember 2021.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, maka sejak tanggal 7 Desember 2021, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, dan terhadap tersangka MA diterapkan pasal 362 Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUH Pidana, untuk informasi selanjutnya, akan kami informasikan lebih detail” tandasnya.***
Reporter: Bambang Sumantri