Bupati Buol Curhat ke Wagub; Banyak Ilegal Logging, Fishing & Mining

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Bupati Buol dr. Amirudin Rauf ,SpOG melakukan audiensi bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir. Beberapa hal diutarakan Bupati Buol dalam pertempuran ini diantaranya maraknya Kasus Ilegal Logging, Fishing dan Mining di wilayahnya.

Perlu diturunkan Tim untuk melakukan penindakan terhadap pelaku Ilegal Logging, Mining dan Fishing di Kabupaten Buol, ungkap Bupati Buol, Jum’at (21/01/2021) di ruang kerja Wagub.

Pelaku Ilegal Mining di Buol sangat kuat , buktinya saat ini ada 22 Alat Excavator yang beroperasi pada waktu dilakukan penindakan Excavator tersebut menghilang. Demikian juga Ilegal Fishing perlu dilakukan pengawasan yang ketat banyak melakukan penangkapan Ikan dengan Bom sehingga sangat merusak terumbu karang, untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Provinsi dan jajaran teknis untuk menertibkan segala praktek yang melanggar Hukum.

Pada Kesempatan Itu, Kadis Kehutanan, Nahardi menyampaikan, bahwa untuk melakukan Pengawasan Kawasan Hutan saat ini sudah ditarik Ke Pusat. Provinsi sudah menyampaikan laporannya ke Pusat agar segera ditangani.

Sementara Kadis Kelautan dan Perikanan Arief Latjuba mengungkapkan untuk Ilegal Fishing Pengawasan laut saat ini sudah menjadi kewenangan Pusat. Namun demikian kondisi pengawasan laut di Sulawesi Tengah akan dilaporkan ke Pusat.

Kadis ESDM Moh. Haris menyampaikan bahwa untuk usul IPR untuk Kabupaten Buol sudah diajukan ke Kementrian Untuk mendapat persetujuan dari ESDM.

Wakil Gubernur Drs. Mamun Amir, menyampaikan agar Bupati Buol membuat Surat Edaran Kepada Kepala Desa untuk tidak menerbitkan SKPT, karena Kerusakan Hutan Akan pasti menimbulkan Bencana, Banjir dan Longsor.

Kondisi yang terjadi di Buol dilaporkan secara tertulis kondisi. Masalah yang terjadi untuk selanjutnya provinsi akan teruskan ke Pusat agar segera dapat mendapat penanganan, namun demikian Wakil Gubernur meminta agar OPD Provinsi dapat mengidentifikasi masalahnya di lapangan dan melakukan penganan sesuai dengan Kewenangan. ***

Sumber: Biro Adm Pimpinan Pemprov Sulteng

Berita terkait