Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Panitia Khusus yang berisi pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Senin (10/1/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Ketua Pansus DPRD Palu, Mohamad Syarif membeberkan bahwa pembentukan Panitia Khusus tentang penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan, perubahan kelima atas Perda Nomor 8 tahun 2011 terkait Retribusi Jasa Umum, dan perusahaan umum daerah Kota Palu, diberikan alokasi waktu oleh Badan Musyawarah (Banmus) selama 11 hari kerja.
Dimulai tanggal 2 hingga 16 Desember 2021, untuk melakukan pembahasan bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu, atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang pertama kali dibahas oleh Pansus sebut Mohamad Syarif, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun yang menjadi dasar dasar pembentukan maupun rujukan dalam Ranperda tersebut, meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009.
Kemudian Ranperda tersebut dianggap perlu dibentuk. Disebabkan Kota Palu belum memiliki regulasi serta pengaturan yang jelas, khusus mengatur tentang penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan.
Dalam proses pembahasan Ranperda, Pansus sempat mempertanyakan beberapa pasal-pasal yang dianggap penting. Namun disebabkan pihak OPD terkait dapat menjelaskan tujuan dari pasal yang dimaksud, sehingga Panitia Khusus, menerima hal tersebut.
Secara kesulurahan, pembahasan Ranperda, tidak mengalami perubahan. Hanya terdapat perubahan frase kalimat pada Pasal 15 ayat 2. Sebelumnya berbunyi “setiap orang atau badan usaha, dilarang mendirikan bangunan dan menempatkan benda, tanda atau display, pada ruang lalu lintas jalan daerah”.
“Diubah menjadi setiap orang atau badan usaha, dilarang mendirikan bangunan dan menempatkan benda, tanda atau display pada ruang lalu-lintas jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Pansus menjelaskan dasar perubahan Rancangan Peraturan tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 8 tahun 2011 terkait Retribusi Jasa Umum, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, tentang tata cara perhitungan retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.
Selain itu juga mengefektifkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tarif dalam pengelolaan pasar sendiri, dalam kurun waktu beberapa tahun, belum pernah mengalami kenaikan.
“Adapun pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam Ranperda ini, yaitu pasal 11 dan 12. Mengatur mengenai perubahan tarif retribusi kebersihan dan retribusi pasar,” ungkapnya.
Terdapat penambahan frase kalimat dalam Ranperda Retribusi Jasa Umum, yaitu pemungutan dilakukan setiap bulan. Hal itu dianggap perlu penambahan untuk mempertegas terkait tata cara pemungutan tarif retribusi. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi