Gawat !! Diduga KKN, Bupati & Sekda Dilaporkan ke Polres Banggai

  • Whatsapp

Luwuk,- Dilantiknya Direktur Utama PDAM Banggai Bachrudin Amir berbuntut panjang. Pelantikan ini diduga terjadi tindak pidana Kolusi dan Nepotisme. Olehnya salah seorang advokat, Aswan Ali, SH secara resmi melaporkan Bupati Banggai Amiruddin Tamureka dan Sekda Ir. Abdullah Ali terkait dugaan tersebut ke Polres Banggai.

Surat aduan Aswan Ali diterima Polres Banggai tertanggal 21 Desember 2021, dan baru memperoleh tanggapan dari polres Banggai tanggal 3 Januari 2022.

“Bupati Amiruddin Terlapor 1 dan Sekda Abdullah Ali terlapor 2. Laporan resmi saya adalah melaporkan yang bersangkutan tentang peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana Kolusi dan Nepotisme, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka Jo pasal 21 dan pasal 22 UU No. 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi dan nepotisme. Laporan aduan kami sudah ada tanggapan balik dari Polres Banggai,” tegas Aswan Ali kepada media Kaili Post di Luwuk, Sabtu (22/01/2022).

Pelaporan bermula dugaan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme yang dimaksud jelas Aswan Ali, yakni terkait penjaringan/seleksi calon direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai. Tepatnya Juli 2021, Bupati Banggai Amiruddin membentuk dan mengangkat Sekda Abdullah Ali sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan calon anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kab.Banggai periode 2021-2026.

Sementara saksi, pihaknya telah menunjuk 2 orang saksi, yakni Musdar M. Amin, SE, M.Si dan Ketua DPRD Banggai, Suprapto. Dalam surat aduannya, keterangan saksi Musdar Amin adalah salah seorang anggota Pansel yang mengundurkan diri dari Pansel karena tidak menyetujui tindakan Ketua Pansel Sekda Abdullah Ali yang melakukan kesepakatan untuk tidak mencantumkan secara lengkap kriteria persyaratan calon anggota direksi PDAM sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Saksi kedua, Saudara Ketua DPRD Banggai, Suprapto, berdasarkan hasil rapat di DPRD Banggai, surat tertanggal 17 September 2021, memutuskan agar pihak yang merasa keberatan atas kasus pengangkatan Bachrudin Amir, SH sebagai Direktur Utama PDAM Kab. Banggai yang terindikasi mengandung unsur Kolusi dan Nepotisme dapat menempuh jalur hukum.

Kriteria persyaratan yang dimaksud jelas Aswan Ali bahwa Pansel dalam surat pengumuman No. 02/Pansel/VII/2021 tentang seleksi calon Direktur PDAM masa bhakti 2021-2026 itu tidak mencantumkan secara lengkap kriteria persyaratan calon untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi, seperti yang tertuang dalam Perda No.1 tahun 2021 tentang PDAM.

Dalam Perda, tentang pengangkatan Direksi pasal 26 ayat 1 huruf i, disebutkan bahwa saat diangkat pertama kali berumur paling rendah 35 tahun dan paling tinggi berumur 55 tahun. Kemudian pada huruf (k) disebutkan, tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas, atau direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.

“Dalam surat Pansel hanya mancantumkan kriteria batas umur 35 tahun sedangkan batas maksimal 55 tahun tidak dicantumkan. Istri dari Direktur Utama Bachrudin Amir, SH adalah ipar dari Bupati Amiruddin Tamureka. Karena istrinya Ibu Merry adalah adik dari Bupati Banggai,” jelas Aswan.

Selain itu katanya, pelanggaran lain bahwa Bachrudin Amir saat mendaftar dan atau diangkat pertama kali menjadi anggota direksi BUMD, menjadi Dirut PDAM telah berusia 60 tahun atau telah mencapai 66 tahun. Faktanya, dalam identitas diri KTP NIK. 2171030604550001, Bachrudin Amir, Lahir di Banggai, 6 April 1955, tercatat sebagai penduduk Desa/Kelurahan La,bang Jaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi Jawa Barat.

“Sehingga, tindakan atau perbuatan terlapor 1 dan terlapor 2 yang terindikasi melakukan praktik kolusi dan nepotisme jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (UUAP) dan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (UU Pemda),” tandasnya. ***

Reporter Luwuk: Muzammil Ngeap

Berita terkait