Di satu sisi masyarakat sekitar membutuhkan kehidupan. Ingin bertahan hidup. Hak atas pengelolaan atas sumber daya alam sekitarnya. Hal itu pun menjadi dasar utama atas hak asasi manusia. Hak atas tanah, air dan isinya. Demikian pegiat organisasi non pemerintah membelanya.
Catatan penting bahwa sejak 25 tahun terakhir belum pernah ada tahapan tahapan hukum soal statuta lahan perbukitan Dongi-dongi hingga kini. Yang terjadi hanya klaim-klaim sepihak tanpa dasar kepemilikan lahan sesuai undang-undang baik agraria dan perdata.
Pemerintah harusnya lebih serius melihat fakta lapangan bahwa areal Dongi – Dongi tak lagi sebagaimana status semula. Perlu ada langkah tepat, lokasi Dongi – Dongi segera dilakukan pelepasan statuta dari areal hutan lindung menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau apapun namanya sesuai dengan fakta hari ini. Dengan demikian Balai Taman Nasional Lore Lindu juga terlepas tanggung jawabnya, areal tidak lagi digunakan secara salah dan masyarakat tidak lagi dihantui masalah hukum. ***