BCGI Suplai Stok Batu Pecah ke Morowali
Editor/wartawan : andono wibisono
BANGGAI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TEGAK Sulawesi Tengah akhirnya mengeluarkan sikap geramnya terhadap aksi-aksi eksploitasi sumber daya alam di Sulteng yang dilakukan dengan illegal. Menurut LSM TEGAK aksi aksi korporasi tersebut tetap masuk katagori pelanggaran hukum berat. Terlebih bila ada dugaan kuat pembiaran apparat yang berwenang.
Kepada redaksi hari ini, Direktur LSM TEGAK Sulteng Eko Arianto mengutuk dan bersikap dengan mengirim surat protes ke Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) RI di Jakarta atas bebasnya sumber daya alam berupa galian C keluar dari satu wilayah ke wilayah lain tanpa memiliki izin resmi negara yaitu Jetty.