Terkait PT BCGI, Syahbandar Luwuk Dilaporkan LSM ke Dirjen Hubla RI

  • Whatsapp

‘’Kami hari ini sudah mengirim surat protes dan meminta penindakan atas sikap pembiaran sebagaimana yang ramai diberitakan media,’’ ujar Eko. Ia pun menyayangkan sikap apparat yang mestinya harus menyelamatkan aturan perundang-undangan.

Sebagai seorang pejabat terikat sumpah dan jabatan. Olehnya, Kepala Syahbandar atau KUPP Luwuk patut diduga melanggar itu. ‘’Konsekwensinya tidak hanya dicopot tapi harus bertanggungjawab,’’ tandasnya.

Adalah PT Boby Chandra Global Indonesia, perusahaan Galian C di Kota Luwuk Kabupaten Banggai melakukan mobilitas dan angkutan material galian C di jalan provinsi tanpa izin. Bahkan sejumlah ruas rusak olehnya. Ironisnya lagi perusahaan ini tidak memiliki pelabuhan Jetty. Perusahaan ini tidak memilik pelabuhan angkutan material dari Kementerian Perhubungan RI. Demikian data yang diperoleh wartawan di lapangan.

Semestinya, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh penegak hukum Direktorat Dephub RI dan APH serta Dinas PU Bina Marga Sulteng dan Dishub Sulteng fakta – fakta di lapangan sekaitan tugas dan pokok serta fungsi pemerintah.

Berita terkait