Aktifitas PT BCGI lancar dan moncer tanpa pengawasan dan penindakan di lapangan oleh Syahbandar, APH (polisi dan jaksa) serta Kemenhub dan Dishub provinsi/kabupaten. Ada apakah?
Kepada wartawan kailipost.com di lokasi (Jety) penanggungjawab perusahaan Lukas membenarkan telah delapan kali pengapalan material dengan jumlah puluhan ribu ton ke Kabupaten Morowali. Keterangan Lukas disampaikan di Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai (14/01/2022).
‘’Sementara ini pihak BCGI baru menyuplai material galian C jenis batu pecah ke Morowali. Ini sifatnya masih penjualan lokal. Dalam satu kali pengapalan antara 7-8 ton tergantung kapasitas atau kemampuan kapal tongkang,” tandasnya.
Kepala Syahbandar Luwuk atau Kepala KUPP Luwuk Kabupaten Banggai, Sulaeman Langge yang dikonfirmasi sekaitan bebasnya PT BCGI melakukan aktifitas dengan melanggar izin Jetty enggan menjawab walau di smartphone terlacak terbaca. ***