PALU – Angka perceraian di Kota Palu terbilang cukup tinggi, data Pengadilan Akan Palu menyebutkan ada 801 kasus selama tahun 2021. Namun kasus perceraian acapkali terjadi karena berbagai faktor. Apa saja faktor tingginya perceraian di Palu?.
Pengadilan Agama Palu mencatat ada 11 faktor utama yang mempengaruhi tingginya cerai di Palu selama 2021, jumlah 822 kasus.
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Top Skor Sulteng Pekan Ketiga
Baca juga: Sah Witan Lamar Kekasihnya, Netizen Mulai Halu
Hakim Pengadilan Agama Palu Drs. Syamsul Bahri, M.H, menuturkan tingginya faktor perceraian di Palu didominasi adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga.
“Kalau faktor penyebab perceraian pasti banyak, namun yang sering kami tangani karena pertengkaran terus menerus disertai perselisihan,” ungkapnya, Senin (10/1/22).
Berikut faktor penyebab tingginya angka cerai di Palu:
- Mabuk= 1 kasus
- Mandat= 1 kasus
- Judi= 3 kasus
- Meninggalkan salah satu pihak= 122 kasus
- Dihukum penjara= 3 kasus
- Poligami= 4 kasus
- KDRT= 19 kasus
- Perselisihan dan pertengkaran terus menerus= 638 kasus
- Kawin paksa= 2 kasus
- Murtad= 14 kasus
- Ekonomi= 15 kasus
Zein Fathur Ramadhan