PALU- Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (22/2/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu, anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Palu, Ishak Cae meminta untuk tidak tergesa-gesa menggelar rapat Paripurna pengusulan pemberhentian Ketua DPRD.
Menurutnya, penetapan Ketua DPRD Palu definitif, merupakan kewenangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Selain itu, agenda rapat Paripurna tentang usulan pemberhentian Ketua DPRD Palu yang dilaksanakan dengan tergesa-gesa, akan menimbulkan kesan negatif. Dimana diketahui bersama, Ketua DPRD Palu belum lama meninggal dunia.
“Almarhum Ketua DPRD merupakan politisi Partai Gerindra. Jadi yang menentukan pemberhentianya adalah mereka. Kita hanya menyurati untuk usulan pemberhentian saja. Olehnya, rapat Paripurna usulan pemberhentian Ketua DPRD Palu, jangan dipatok tanggal pelaksanaanya. Sebaiknya agendanya menyesuaikan saja. Menunggu kesepakatan antara Plt Ketua DPRD dan Partai Gerindra,” terangnya.
Senada, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Palu, Mohamad Syarif juga menyetujui usulan Ishak Cae. Hal itu untuk menghargai perasaan berduka atas meninggalnya Ketua DPRD Palu.
Namun katanya, proses komunikasi maupun surat menyurat antara Plt Ketua DPRD Palu dan Partai Gerindra juga tetap dilaksanakan. Sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Setelah mendengar usulan dari beberapa anggota DPRD, pimpinan rapat Banmus, Mohamad Rizal menyatakan untuk menunggu hasil komunikasi bersama Partai Gerindra.
“Kita telah sampai pada kesimpulan dan kesepakatan hasil rapat pada hari ini. Bahwa rapat Paripurna usulan laporan pemberhentian Ketua DPRD Palu tetap dimunculkan dalam jadwal persidangan. Namun agenda pelaksanaanya menyesuaikan. Tergantung komunikasi antara Plt dan Partai Gerindra,” sebutnya.
Paska meninggalnya Ketua DPRD Palu, Mohamad Iksan Kalbi pada Jumat (18/2/2022) unsur pimpinan dan fraksi DPRD Palu telah menunjuk Wakil Ketua I, Erman Lakuana selaku Pelaksana Tugas (Plt) penyelenggara admintrasi dilembaga tersebut. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi