Inilah 43 IUP Nikel Batal Terdaftar di Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

JAKARTA – Berikut ini nama – nama perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah yang batal terdaftar dengan sejumlah amar keputusan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI tertanggal 17 Pebruari 2022 lalu (baca juga https://kailipost.com/2022/02/43-iup-tambang-nikel-dikembalikan-ke-gubernur.html).

Pembatalan 43 perusahaan tambang pemegang IUP tersebut sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengembalikan 43 izin usaha pertambangan (IUP) dengan sejumlah rekomendasi dan amar putusan/pertimbangan. Surat Dirjen Minerba tertanggal 17 Pebruari 2022 Nomor Surat T-774/MB.03/DJB.P/2022 berisi Penyampaian Tindak Lanjut Terkait Permohonan Registrasi IUP Mineral Logam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Menyimak surat tersebut ada beberapa pertimbangan dan amar putusan Dirjen Minerba yang selama ini menjadi masalah klasik. Yaitu tumpeng tindih lahan IUP. Selain itu ada pula yang membatalkkan putusan bupati Morowali tahun 2012, mewajibkan termohon untuk menyerahkan berkas kepada gubernur, menyerahkan dokumen perizinan di bidang pertambangan Minerba ke gubernur, pemprov Sulteng diminta mengevaluasi IUP, dan dinas ESDM Sulteng diminta menyerahkan sejumlah dokumen pemilik IUP ke Dirjen Minerba dan sejumlah keputusan lainnya yang pada intinya cenderung dievaluasi dan diserahkan ke gubernur. Lantas siapa saja 43 perusahaan tambang yang permohonannya belum dapat terdaftar di Dirjen Minerba Kemneterian ESDM RI? Baca selengkanya di berita selanjutnya.

Halaman Selanjutnya……

Berita terkait