Terpisah, pengacara asal Sulawesi Tengah yang dikenal dengan Advokat Rakyat Agussalim SH menyiapkan gugatan bila memang gelagat elite parpol dan elemen lainnya menunda Pemilu 2024.
Menurutnya, kelakuan menunda Pemilu atau meperpanjang jabatan atas ketentuan konstitusi adalah perbuatan inkonstitusional. Makar konstitusi. Demikian Agusalim ke redaksi Kamis 24 Maret 2022 di Palu.
Baginya, saat ini seluruh LBH se Sulawesi Tengah tengah menyimak rentetan kehendak pikiran dan perbuatan menunda pemilu. Fakta hukum mencerminkan demokrasi memiliki spirit bagi rakyat, bukan permainan elit modal dari sindikasi politik oligarki. ‘’Gugatan hukum sekiranya dipaksakan Pemilu ditunda adalah berkaitan dengan partai politik penguasa dengan diskresi politik birokrasi yang melekat dalam kewenangan Pemerintah, kesemuanya itu akan digugat, sebab KPU hanya wasit dalam keberadaaan,’’ tandas aktivis hijau itu.