Palu,- Kapolda Irjen Pol Rudy Sufahriadi memberikan sambutannya saat penyerahan hasil renovasi rumah dari Kapolda Sulteng, kepada keluarga alm Ali Kalora, di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (8/3/22).
Kapolda mengaku, dirinya hanyalah menjalani takdir Allah SWT, dan menjadi perantara dalam pemberian bantuan kepada sesama manusia. Serah terima kunci rumah secara simbolis diterima perwakilan keluarga almarhum Ali Kalora, yang dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan peninjauan rumah.
Kapolda Sulteng bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Toto Nurwanto, Sestama BNPT Mayjend TNI Dedi Sambowo, Deputi 2 BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Wakil Bupati Poso Yasin Mangun, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, serta Dandim 1307/Poso Letkol Inf Gusti Mertayasa, menyerahkan hasil renovasi rumah kepada keluarga almarhum Ali Kalora. Irjen Pol Rudy Sufahriadi berharap, bantuan renovasi rumah tersebut dapat menjadi pengikat silaturahmi.
“Hari ini kita serahkan kepada ibu Tini. Semoga rumah ini menjadi pengikat silaturahmi antara saya dengan masyarakat, dengan jajaran, dengan bapak Danrem, dengan pemerintah daerah. Kita akan berusaha memperbaiki apa yang sudah dilakukan dulu-dulu, semoga menjadi baik untuk kita semua kedepannya,” tutur Kapolda.
Kapolda Sulteng memberikan bantuan renovasi rumah kepada mantan narapidana teroris Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadil, istri Ali Kalora, pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang meninggal dunia setelah dilumpuhkan tim Satgas pemberantasan terorisme dalam Operasi Madago Raya pada medio September 2021 lalu.
Tini Kaduku mengaku merasa terbantu dengan adanya renovasi rumah ini. Selain itu dirinya juga menerima bantuan uang tunai, dan nantinya akan diberikan bantuan usaha pembuatan roti. Bantuan yang diberikan kepada Tini Kaduku dilakukan sebagai bagian dalam program deradikalisasi.
“Berterimakasihlah tentunya. Terima kasih banyak sudah membantu. Kalau saya Insya Allah menjalani hidup, khususnya untuk anak-anak sekolah,” ujar Tini Kaduku usai penyerahan bantuan renovasi rumah, di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Deputi 2 BNPT yang dimintai tanggapannya mendukung penuh langkah Kapolda. “Ini adalah bagian dari reintegrasi sosial. Istri Ali Kalora memang pernah menjadi napiter, tetapi dia tetap WNI yang dilindungi hak-haknya. Termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga yang setia pada NKRI,” tandas Irjen Pol Ibnu Suhendra.
Tini Kaduku telah dinyatakan bebas dari penjara sejak awal November 2019. Ia tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (7/11/2019) silam. Setelah menjalani masa hukumannya dengan vonis 3 tahun penjara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dirinya dinyatakan bersalah karena diketahui menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya dipimpin Santoso alias Abu Wardah, dan ikut bergerilya bersama suaminya di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya, hingga akhirnya tertangkap tim Densus 88 di Poso. ***
Reporter: Bambang Sumantri